Balai Syura Serahkan Masukan dari Suara Perempuan untuk RKPA Aceh 2027

Balai Syura Ureung Inong Aceh menyerahkan rekomendasi kebijakan berbasis suara perempuan untuk Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 dalam forum Musrenbang yang berlangsung pada 23 April 2026 di Anjong Mon Mata.

Penyerahan policy brief tersebut dilakukan langsung oleh Dr. Rasyidah M.Ag selaku Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, dan diterima oleh Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf bersama Sekretaris Daerah Aceh dalam rangkaian kegiatan Musrenbang RKPA 2027.

Dokumen “ Suara Perempuan untuk RKPA 2027” merupakan hasil dari proses diskusi multipihak yang melibatkan berbagai organisasi perempuan, akademisi, lembaga masyarakat sipil, hingga perwakilan perempuan dari wilayah terpencil dan kelompok muda. Policy brief ini mencerminkan aspirasi, pengalaman, serta kebutuhan nyata perempuan dalam pembangunan Aceh yang lebih adil dan inklusif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rasyidah menegaskan pentingnya memastikan perspektif gender menjadi bagian integral dalam perencanaan pembangunan daerah. “Masukan ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan kelompok rentan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

Adapun sejumlah rekomendasi utama yang disampaikan meliputi:

  • Penguatan kelembagaan dan anggaran untuk pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pembentukan UPTD PPA di seluruh kabupaten/kota.
  • Integrasi perspektif gender dalam kebijakan penanggulangan bencana, termasuk pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan.
  • Penyusunan SOP perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan dalam situasi tanggap darurat.
  • Pengarusutamaan gender dalam dokumen kontinjensi bencana.
  • Dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kebijakan pemasaran UMKM dan penguatan koperasi desa.
  • Kebijakan afirmatif akses lahan bagi kelompok perempuan untuk mendukung sumber penghidupan.
  • Penyediaan data terpilah UMKM serta penguatan kapasitas usaha perempuan yang responsif gender.
  • Pendekatan pemberdayaan perempuan pascabencana yang berbasis kebutuhan dan data.
  • Penyusunan kebijakan daerah yang adil dan tidak diskriminatif bagi perempuan dan kelompok rentan.
  • Penguatan kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam pemberdayaan ekonomi.
  • Pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak konflik dengan satwa.

Policy brief yang disusun berbasis Diskusi: Suara Perempuan Untuk RKPA 2027 merupakan hasil pemikiran kelompok perempuan dari berbagai unsur dan lembaga, yaitu Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Dewan Pengawas Balai Syura, Ombudsman Perwakilan Aceh, Yayasan Flower Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Yayasan Kesejahteraan Masyarakat (Yakesma), Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Pusat Riset Aceh Climate Change Initiative (ACCI) Universitas Syiah Kuala, Forum PECI (Peusangan elephant Concervation Initiantive), Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry, Serikat Inong Aceh (SEIA), Akademisi FISIP UIN Ar-Raniry, Akademisi UTU Meulaboh, Tim Ahli DPRA, Lembaga Inong Carong Aceh Besar, Simpul Balai Syura Kabupaten/Kota, Perwakilan perempuan dari wilayah terpencil, dan Kelompok muda dari kalangan Mahasiswa.

Melalui penyerahan ini, Balai Syura berharap Pemerintah Aceh dapat mengintegrasikan rekomendasi tersebut dalam RKPA 2027, sehingga pembangunan Aceh ke depan semakin inklusif, berkeadilan gender, dan berpihak pada kelompok yang selama ini termarginalkan.