Banda Aceh, 15 Juli 2026 — Balai Syura Ureung Inong Aceh bersama organisasi perempuan, akademisi, mahasiswa, lembaga bantuan hukum, serta kelompok anak menggelar Diskusi Strategi Advokasi dan Penyamaan Persepsi terhadap Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Pertemuan Dharma Wanita Persatuan Aceh (DWPA), Banda Aceh, Rabu (15/7).
Diskusi ini menjadi langkah awal masyarakat sipil untuk mengkaji Raqan yang saat ini telah masuk dalam proses pembahasan di DPRA. Raqan yang diusulkan Satpol PP/WH Aceh tersebut terdiri dari 17 bab dan 115 pasal dengan ruang lingkup pengaturan yang cukup luas, termasuk ketertiban masyarakat, dunia usaha, aktivitas perempuan dan anak, serta kewenangan Satpol PP/WH.
Dalam diskusi, peserta menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi multitafsir dan diskriminatif, khususnya terkait pembatasan aktivitas perempuan pada malam hari, pengaturan terhadap anak, pakaian, kegiatan usaha, serta berbagai ketentuan yang sangat teknis.
Peserta menilai aturan mengenai jam malam perempuan perlu dikaji secara serius karena dapat berdampak pada perempuan yang bekerja malam, mahasiswa, perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan, maupun korban kekerasan yang membutuhkan pertolongan. Pengaturan terhadap anak juga dinilai perlu mempertimbangkan kegiatan pendidikan, keagamaan, kondisi keluarga, dan situasi darurat.
Selain itu, penggunaan istilah seperti “busana tidak sopan”, “asusila”, dan “penerangan yang cukup” dinilai perlu diperjelas agar tidak membuka ruang penafsiran berbeda dalam pelaksanaannya. Ketentuan mengenai sanksi administratif juga dinilai perlu dirumuskan secara lebih jelas dan proporsional.
Peserta turut menekankan pentingnya memastikan dasar kewenangan, kedudukan Raqan, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, serta keberadaan naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi.
Balai Syura menegaskan bahwa kritik terhadap Raqan bukan untuk menolak upaya menciptakan ketertiban, tetapi memastikan ketertiban berjalan seiring dengan pelindungan, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta prinsip humanis dan tidak diskriminatif.
Sebagai tindak lanjut, peserta menyepakati dilakukannya audiensi dengan Satpol PP dan Biro Hukum Aceh, sosialisasi dan diskusi di kampus serta simpul Balai Syura, survei untuk memperkuat data, serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dokumen advokasi.
Melalui proses advokasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Balai Syura mendorong agar Raqan ini menjadi regulasi yang tepat guna, adil, humanis dan melindungi masyarakat, bukan justru menjadi instrumen yang mengkriminalkan masyarakat.

