Penegakan Qanun di Aceh Perlu Pendekatan Humanis terhadap Perempuan

Banda Aceh, 27 November 2025 – Balai Syura Ureung Inong Aceh bersama Komnas Perempuan  dan Satpol-PP WH Provinsi Aceh menggelar kegiatan Konsultasi Penguatan Pendekatan Humanis Pelaksanaan Perlindungan Masyarakat, Khususnya Perempuan di Aceh.  Agenda ini menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang berperspektif perlindungan dan empati dalam penyelenggaraan penertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penegakan Qanun  di Aceh.

Kegiatan yang diikuti oleh 20 peserta dari Satpol PP & WH Aceh, Banda Aceh, Aceh Besar, Perwakilan kelompok Perempuan, Perwakilan kelompok Disabilitas dan Anak ini bertujuan untuk:

  • Mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
  • Mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam implementasi kebijakan humanis di Aceh, khususnya terkait penertiban dan perlindungan perempuan.

Dari hasil diskusi, peserta merumuskan sejumlah poin penting sebagai tindak lanjut:

  1. Sosialisasi menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi Syariat Islam, penertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Hal ini mencakup pemahaman terhadap Qanun baik di tingkat nasional maupun daerah.
  2. Diskusi dan reformulasi hukuman yang diberikan oleh masyarakat, termasuk pembahasan konstruktif atas 18 perkara yang diselesaikan di gampong. Sinergi dengan BPMG melalui program Pageu Gampong dipandang penting untuk memperkuat penyelesaian berbasis komunitas.
  3. Penyusunan buku saku panduan praktis untuk pencegahan dan penanganan kasus dengan pendekatan humanis, agar aparat dan masyarakat memiliki acuan yang jelas.
  4. Mekanisme koordinasi lintas sektor akan dibangun dengan melibatkan Satpol PP dan WH bersama sejumlah instansi terkait, seperti DP3A, Dinsos, DSI, DPMG, CSO, dan Balai Syura Ureung Inong Aceh.

Untuk memperkuat tindak lanjut, beberapa menjadi pertimbangan:

  • Monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi SOP dan kode etik, agar tidak berhenti pada sosialisasi semata.
  • Pelatihan berkelanjutan bagi aparat Satpol PP dan WH dengan simulasi kasus, sehingga pendekatan humanis benar-benar terinternalisasi.
  • Keterlibatan masyarakat sipil dan tokoh agama dalam sosialisasi, agar pesan humanis lebih diterima di akar rumput.
  • Dokumentasi praktik baik (best practices) dari gampong yang berhasil menerapkan penyelesaian humanis, untuk dijadikan model bagi daerah lain.

Kegiatan konsultasi diharapkan menjadi pijakan nyata dalam mewujudkan penertiban yang tegas sekaligus berempati, serta memperkuat perlindungan masyarakat—khususnya perempuan—di Aceh.