1. Penguatan Agensi dan Sumber Daya Perempuan : Mendorong tanggung jawab pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan melalui perlindungan sosial yang inklusif dan adaptif.
- Penguatan kapasitas perempuan miskin dan/atau rentan dari segi akses, partisipasi kontrol dan manfaat dari berbagai kebijakan dan program perlindungan sosial dari pemerintah dan pihak lainnya.
- Penguatan advokasi kebijakan dan program pengentasan kemiskinan agar lebihresponsif, inklusif dan aksesible terhadap perempuan.
- Penguatan strategi kolaboratif-jejaring kerja pengentasan kemiskinan dengan berbagai lembaga.
- Penguatan advokasi terkait penyediaan mekanisme updating data kemiskinan yang lebih progresif untuk kelompok perempuan miskin.
- Pengembangan daya kritis dan mekanisme pemantauan kinerja-akuntabilitas pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.
2. Peran dalam Perdamaian Berkelanjutan : Meningkatkan peran perempuan dalam menjaga perdamaian yang adil, transformatif, dan inklusif di Aceh.
- Peningkatan pengakuan, agensi dan kapasitas kepemimpinan perempuan dalam memelihara perdamaian yang berkelanjutan
- Penguatan inisiatif dan daya inovatif sosial-cultural komunitas perempuan, khususnya komunitas korban dan/atau perempuan di wilayah rentan konflik
- Penguatan dukungan berbagai pihak terhadap keberdayaan dan agensi perempuan dalam memelihara perdamaian yang berkelanjutan
- Penguatan daya kritis organisasi perempuan dan/atau komunitas perempuan korban terhadap kinerja tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan partisipasi perempuan dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi kebijakan, program pemerintah dalam melindungi, mencegah terjadinya konflik yang berdampak pada kehidupan perempuan
- Penguatan sumber daya dan strategi perempuan dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja dan akuntabilitas pemerintah, lembaga negara-independen dalam pemenuhan hak-hak perempuan korban konflik-pelanggaran HAM berat di Aceh
3. Kepemimpinan Perempuan: Mendukung partisipasi perempuan dalam kepemimpinan serta memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan.
- Penguatan akses, partisipasi dan keberdayaan perempuan dalam meningkatkan peran-agency kepemimpinannya di berbagai level, informal maupun formal.
- Penguatan dan memperluas solidaritas serta dukungan bagi perempuan dalam berpartisipasi untuk menjadi pemimpin di berbagai level dan ranah kepemimpinan.
- Peningkatan kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk mengurangi-meniadakan hambatan sosial, budaya, agama dan politik bagi perempuan untuk berperan menjadi pemimpin yang melayani, berintegritas dan transformatif.
4. Mitigasi Bencana: Memastikan perempuan memiliki peran signifikan dalam mitigasi bencana dan penanganan krisis di Aceh.
- Penguatan sumber daya perempuan dalam meningkatkan partisipasi bermaknanya di berbagai ruang perencanaan, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program mitigasi bencana yang responsif – adaptif terhadap perempuan
- Penguatan kapasitas dan daya inovasi komunitas penggagas penjaga lingkungan dalam mitigasi bencana yang berorientasi kearifan lokal, sosial cultural, responsif-adaptif terhadap perempuan
- Penguatan mekanisme dan pengelolaan data terpadu yang terpilah gender
- Pengembangan mekanisme dan sumberdaya perempuan di berbagai level, khususnya di wilayah bencana dan rawan bencana, untuk memantau kinerja dan tanggungjawab pemerintah dalam mitigasi bencana yang responsif, inklusif dan adaptif
- Pengembangan strategi kerja kolaboratif dalam mendorong penguatan kapasitas perempuan dalam mitigasi bencana
5. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan: Memperkuat sumber daya dan agensi perempuan dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan.
- Penguatan inisiatif dan daya inovatif sosial-cultural komunitas perempuan di berbagai level dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam bingkai Syariat Islam
- Penguatan tanggung jawab pemerintah dalam mendukung upaya yang dilakukan komunitas, lembaga perempuan dalam pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan terhadap pemerintah memelihara perdamaian yang berkelanjutan
- Penguatan strategi advokasi kebijakan dan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan yang berkeadilan, inklusif dan adaptif terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban
- Penguatan dan memperluas pendidikan komunitas terkait dengan perangkat hukum perlindungan perempuan
- Penguatan perlindungan perempuan di lembaga Pendidikan formal dan informal
