Balai Syura Serahkan Hasil Integrasi Gender Bidang Perdamaian pada RPJMA Kepada Kepala BAPPEDA Aceh

Balai Syura – Sebagai upaya untuk memastikan tersampaikannya rekomendasi “workshop Review dan Strategi Integrasi Gender pada Isu Perdamaian dalam RPJMA 2025 -2029 yang dilaksanakan tanggal 29-31 Juli 2025 lalu, maka Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, mewakili seluruh peserta workshop, menyerahkan rekomendasi Hasil Workshop Review dan Strategi Penguatan Integrasi Gender Bidang Perdamaian dalam RPJMA 2025–2029 kepada Kepala BAPPEDA Aceh, Dr. Husnan, ST, MP. di Kantor BAPPEDA, Selasa 5 Agustus 2025.

Dr. Rasyidah, M.Ag, Ketua Presidium Balai Syura mengawali pertemuan dengan memperkanalkan tim  Balai  Syura yang hadir yaitu Ani Darliani,  Rukiyah Hanum, dan Yossie.  Selanjutnya, Rasyidah menyampaikan situasi yang berkembanng dalam workshop, sebagai latar konteks penyusunan rekomendasi. Menurut Rasyidah, Terdapat tiga bagian masukan yang dihasilkan yaitu: 1). Rekomendasi untuk Dokumen RPJMA 2025-2029; 2). Rekomendasi untuk Pembangunan Perdamaian di Aceh, dan 3). Matriks Masukan: Integrasi Gender Bidang Perdamaian Dalam Dokumen RPJMA 2025-2029 Berbasis Dokumen Rankhir. Ketiga dokumen inilah yang diserahkan dengan harapan masukan ini bisa diintegrasikan pada dokumen RPJMA, ucap  Rasyidah.  

Dr. Husnan, ST, MP menyampaikan terimakasih atas masukan yang diberikan, dan membuka ruang diskusi untuk mendalami beberapa hal yang dimuat dalam dokumen yang diserahkan. Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Bidang Perencana Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia, Setiawaty, SKM, MPH, dan Cut Triana Dewi S. Sos, M. Si., Analis Program Pembangunan BAPPEDA Aceh.

Berikut adalah rekomendasi workshop yang disampaikan:

Rekomendasi untuk Dokumen RPJMA 2025-2029 :

  1. Menghadirkan narasi konteks Aceh sebagai daerah paska konflik pada Bab I bagian  pendahuluan. Sebab tidak bisa dipungkiri dampak konflik hingga saat ini masih membutuhkan intervensi pembangunan.
  2. Menambahkan dasar hukum yang terkait dengan penyelengaraan pembangunan perdamian di Aceh, dan pembangunan yang responsif gender.
  3. Mengintegrasi pengarusutamaan gender pada isu perdamaian di dalam dokumen RPJMA 2025-2029 secara substatif dan komprehensif
  4. Menuliskan secara eksplisit kerangka perdamaian  yaitu perdamaian dan keamanan, hak asasi manusia, dan pembangunan di dalam dokumen RPJMA 2025-2029.
  5. Memastikan rencana pembangunan perdamaian yang dituang dalam RPJMA

2025-2029, juga memuat “pendekatan keadilan transisi” yang menekankan pada pengungkapan kebenaran dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan memastikan ketidak berulangannya di masa depan.

  • Memastikan peran KKR untuk mendorong integrasi perdamaian dalam RPJM, khususnya terkait mengejawantahkan reparasi sebagai bagian dari pembangunan perdamaian yang lintas sektor dengan mendorong sinergisitas SKPA dalam proses pemulihan korban.
  • Memastikan ketersediaan data terpilah gender bidang pembangunan perdamaian di dalam dokumen RPJMA 2025-2029 sehingga dapat dijadikan dasar melakukan analisis gender, dan merencanakan pembangunan perdamaian yang responsif gender

Rekomendasi untuk Pembangunan Perdamaian di Aceh

  1. Membangun mekanisme “pengarusutamaan perdamaian dalam pembangunan Aceh” secara sistemik, sehingga isu perdamaian menjadi isu yang lintas sektor.
  2. Memastikan perempuan baik sebagai korban maupun eks kombatan, dapat menikmati hasil pembangunan perdamaian secara adil dan setara.
  3. Mengupayakan pengakuan dan rekognisi terhadap semua pihak yang berkontribusi dalam upaya perdamaian Aceh, termasuk kontribusi kelompok perempuan.
  4. Memastikan upaya merawat damai dengan membangun sikap terbuka terhadap keberagaman dan menghargai perbedaan tersebut.
  5.   Memastikan konsistensi penerapan PUG dan PPRG dalam pembangunan sejak perencanaan  hingga evaluasi dan pelaporan.

Pembahasan terus berlanjut hingga terbangun pemahaman yang sama terkait dokumen masukan yang diserahkan, dan ruang pengawalan yang seharusnya dapat ditempuh oleh tim Balai Syura.